Hero Banner

Layanan Jasa Konsultansi

Di awal berdirinya KJPTRB HENGKI ATMADJI berfokus pada layanan jasa konsultansi advis berkaitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dalam UU No. 6/2023 dijelaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib mengurus dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebelum melakukan kegiatan usahanya. Pengurusan KKPR untuk kegiatan Berusaha maupun Kegiatan Non Berusaha dalam sistem Online Single Submission (OSS) dapat dilakukan di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah.

Layanan Konsultasi

Gambar Proses KKPR

Sumber: Kementerian ATR / Badan Pertanahan Nasional

Download PDF

KJPTRB HENGKI ATMADJI hadir untuk menjembatani kepentingan klien dengan memberikan advis spasial terkait rencana kegiatan kepada klien sebelum mendaftarkan permohonan KKPR di sistem OSS di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah.

KKPR merupakan bentuk perizinan yang sangat strategis, karena merupakan pintu masuk ke perizinan pembangunan selanjutnya antara lain: Site Plan/Block Plan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan, izin lingkungan, dan izin sektoral terkait.

Secara singkat, advis yang diberikan oleh KJPTRB HENGKI ATMADJI memberikan saran go/no go rencana investasi swasta dan masyarakat dari aspek spasial. Advis yang diberikan KJPTRB HENGKI ATMADJI meliputi:

Secara khusus, layanan yang diberikan oleh KJPTRB HENGKI ATMADJI adalah:

1. Advis Penyiapan Dokumen usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Advis KKPR

membantu menyiapkan kelengkapan dokumen permohonan KKPR terkait usulan bisnis dan usaha

2. Advis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari Lokasi Bisnis dan Usaha

Advis KKPR

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (PP No. 28/2025).

Advis kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang adalah hasil analisis tumpang susun (overlay) antara rencana peta lokasi delineasi lahan rencana kegiatan bisnis dan usaha yang dimohon dengan peta rencana tata ruang (RTRW/RDTR) berlaku.

3. Advis Intensitas Pemanfaatan Ruang

Intensitas Pemanfaatan

Advis intensitas pemanfaatan ruang adalah hasil analisis untuk mengetahui seberapa besar bangunan gedung yang secara regulasi tata ruang diizinkan didirikan pada rencana lahan bisnis dan usaha yang dimohon.

4. Advis Spasial Pasar Bisnis dan Usaha

Spasial Pasar

Analisis spasial bisnis dan usaha adalah hasil proses strategis menggunakan perangkat lunak pemetaan dan data geospasial untuk menganalisis lokasi geografis, kehadiran pasar, dan kedekatan fisik para pesaing. Hal ini memungkinkan bisnis untuk memahami lanskap persaingan, mengevaluasi pangsa pasar, dan mengidentifikasi lokasi optimal untuk ekspansi atau untuk bertahan dari pesaing.

5. Merancang Masterplan Kawasan

Masterplan Kawasan

Membuat perencanaan tata ruang kawasan untuk kegiatan komersial (pariwisata, perdagangan-jasa, industri, perumahan, kampus dan lainnya) sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang kabupaten/kota.

6. Penyusunan Rencana Tata Ruang

Penyusunan RTR

KJPTRB HENGKI ATMADJI juga melayani penyusunan rencana tata ruang baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) serta Rancang Kota sebagai dokumen kebijakan spasial Pemerintah dan pemerintah daerah yang menjadi acuan bagi pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan oleh pelaku usaha dan masyarakat.